Proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan UAE dengan cepat dan Mudah
“Anda hendak berniat melakukan legalisasi Dokumen di Kedutaan UAE (United Arab Emirates), akan tetapi masih bingung dan kurang tahu bagaimana proses dan prosedurnya. Silahkan baca informasi berikut….”
Legalisasi Dokumen di Kedutaan UAE sebenarnya sangatlah mudah dan cepat prosesnya apabila kita sudah tahu dan memahami prosedurnya, yang mana prosedur di dalam melakukan legalisasi dokumen tersebut, secara umum adalah hampir serupa dengan legalisasi-legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Lainnya. Adapun prosedurnya adalah sbb:
– Legalisasi Dokumen di Kedutaan UAE adalah hampir sama dengan Legalisasi Dokumen di Kedutaan China,
– Sebelum dokumen di legalisasi di Kedutaan dan Kementerian, terlebih dahulu dokumen asli dilegalisasi oleh notaris dan setelahnya adalah di legalisasi kementerian (Kementerian Hukum dan HAM beserta Kementerian Luar Negeri),
– Sambil menunggu dokumen asli dilegalisasi oleh kementerian, dokumen terlebih dahulu diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah Bahasa Arab,
– Setelah dokumen diterjemahkan, maka dokumen terjemahan untuk kemudian dilegalisasi di kementerian, dan
– Setelah dokumen terjemahan selesai di legalisasi di kementerian, maka untuk tahap terakhir adalah membawa secara bersama-sama dokumen asli beserta dokumen terjemahan untuk dilegalisasi di kedutaan UAE.
– Di dalam proses legalisasi dokumen di kedutaan UAE, lampiran yang dibutuhkan, diantaranya Fotocopi KTP/ Passpor dari person yang ada di dokumen yang hendak dilegalisasi.
– Untuk perwakilan atau dokumen yang diwakilkan kepengurusan prosesnya oleh orang lain atau agency diperlukan adanya surat kuasa yang diberikan dari pemilik dokumen kepada orang yang menguruskannya.
– Proses legalisasi dokumen di kedutaan UAE untuk dokumen tertentu, seperti Surat Kuasa Ahliwaris, Surat Bisnis, Surat Klaim Asuransi, dsb. Proses Legalisasi adalah cukup dengan dokumen terjemahan saja, yakni setelah dokumen diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah Bahasa Arab, untuk kemudian dokumen langsung di legalisasi oleh Kementerian (Kementerian Hukum dan HAM beserta Kementerian Luar Negeri), dan setelahnya adalah legalisasi dokumen di Kedutaan UAE.
Demikianlah sekilas informasi mengenai proses legalisasi Dokumen di Kedutaan UAE (United Arab Emirates), dan semoga bermanfaat. Jakarta. 5/26/2014
Salam by.
Mitra Penerjemah | Jasa Penerjemah Bahasa Arab di Jakarta