Jasa Legalisasi Dokumen

Mudah dan Cepatnya Proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan Inggris

Berencana melanjutkan studi ke Negara Inggris???, keperluan bisnis dari perusahaan??? atau hendak menetap dan tinggal di Negara Inggris untuk kerja dan Menikah dengan orang Inggris…?. Pastinya, salah satu prasyarat untuk kebutuhan diatas adalah dengan melakukan legalisasi dokumen tertentu yang harus apply ke Kedutaan Inggris.

Akan tetapi, untuk melakukan proses Legalisasi dokumen tersebut harus kemana dan bagaimana prosesnya…???

Berikut adalah seklumit ulasan mengenai Proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan Inggris.

Proses Legalisasi dokumen di Kedutaan Inggris, dapat dikatakan mudah dan sangat cepat sekali dalam prosesnya. Hal ini dikarenakan, mudahnya proses dan layanan yang diberikan oleh Pihak Kedutaan Inggris tersebut. Adapun prosesnya meliputi:

  1. Dokumen legalisasi di Kedutaan Inggris, dapat berupa dokumen asli (bilingual) atau dokumen terjemahan oleh Penerjemah Bahasa Inggris yang Tersumpah.
  2. Untuk dokumen yang menggunakan terjemahan Penerjemah Tersumpah, maka langkah awal untuk memulai Legalisasi Dokumen tersebut adalah dengan menerjemahkan terlebih dahulu dokumen yang akan dilegalisasi.
  3. Setelah dokumen selesai diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah, maka proses selanjutnya adalah dengan melegalisasi dokumen tersebut ke Departemen Luar Negeri dan Departemen Hukum dan HAM atau biasa disingkat Deplu DepkumHAM.
  4. Setelah proses legalisasi Deplu DepkumHam selesai, makan proses terakhir adalah apply dokumen legalisasi ke Kedutaan Besar Inggris.
  5. Total waktu (All Process) dalam proses legalisasi dokumen ke Kedutaan adalah 2-4 hari kerja. Dari mulai penerjemahan sebuah dokumen sampai dengan proses legalisasi dokumen ke Kedutaan Inggris.
  6. Lampiran dalam proses legalisasi dokumen ke Kedutaan Inggris, diantaranya: fotocopy KTP atau Passpor.
  7. 1 dokumen legalisasi, digunakan hanya untuk 1 kali keperluan.

Notes:

Untuk apply dokumen di Kedutaan UK, terlebih dahulu harus ada janji (appointment) dengan pihak kedutaan dan appointment melalui website resmi dari kedutaan UK.

Adapun untuk alamat Kedutaan Besar Inggris yang dapat dihubungi, berikut adalah Listnya:
Her Britannic Majesty’s Embassy (UK) / Kedutaan Besar Inggris
Jl. M.H. Thamrin No. 75, Menteng, Jakarta Pusat 10310 Tel (62-21) 315-6264 (embassy switchboard), 390-7484 (consulate switchboard), Fax (62-21) 315-4061 (commercial section), 390-7493 (management section), 316-0858 (consular section) britemb@attglobal.net http://www.britain-in-indonesia.or.id /

>> Salam Sukses Selalu dan Semoga Bermanfaat <<

===========================
By. Mitra PenerjemahJasa penerjemah bahasa Inggris di Jakarta dengan Penerjemah Tersumpah Bahasa Inggris sebgai staff ahli dalam Penerjemahan.

Summary
Legalisasi Dokumen di Kedutaan Inggris
Article Name
Legalisasi Dokumen di Kedutaan Inggris
Description
Proses Legalisasi dokumen di Kedutaan Inggris, dapat dikatakan mudah dan sangat cepat sekali dalam prosesnya. Hal ini dikarenakan, mudahnya proses dan layanan yang diberikan oleh Pihak Kedutaan Inggris tersebut
Author
Publisher Name
Mitra Penerjemah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *