Mengtahui Prosedur Legalisasi Dokumen di Kedutaan Belanda
Sedang mengurus dokumen legalisasi di Kedutaan Belanda untuk keperluan-keperluan seperti; Melanjutkan Studi ke Belanda, Ijin Tinggal dan Referensi Kerja di Belanda, atau hendak melangsungkan pernikahan di Belanda, tapi tidak tahu dari mana proses dan mulainya…??? Berikut adalah beberapa prosedur Legalisasi Dokumen di Kedutaan Belanda, yang dapat anda jadikan sebagai referensi.
Didalam proses/ prosedur legalisasi dokumen di Kedutaan Belanda, terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan, diantaranya adalah dengan Menerjemahkan dokumen yang hendak di legalisasi oleh seorang Penerjemah Bahasa Belanda yang Tersumpah. Adapun prosedur lengkapnya adalah sbb:
- Legalisasi dokumen di Kedutaan Belanda adalah “Dokumen Original Translate“. yakni, Legalisasi dengan Dokumen Asli beserta Dokumen Terjemahan.
- Sebelum dokumen dilegalisasi oleh Kedutaan Belanda, terlebih dahulu dokumen dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
- Setelah dokumen dilegalisasi oleh Kemlu KemHukHam, dokumen kemudian diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah Bahasa Belanda. Hal ini dikarenakan agar legalisasi yang dilakukan oleh Kemlu KemHukHam ikut serta diterjemahkan.
- Setelah dokumen diterjemahkan, untuk kemudian dokumen Terjemahan kembali dilegalisasi oleh Kemlu KemHukHam, dan
- Setelah proses legalisasi kedua dokumen selesai, untuk kemudian barulah kedua dokumen secara bersama-sama dibawa ke Kedutaan Belanda untuk dilegalisasi.
- Proses legalisasi Kedutaan Belanda memerlukan waktu antara 2-4 hari kerja.
Prosedur diatas adalah gambaran secara umum dari proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan Belanda. Adapun dokumen pokok yang sering digunakan dalam proses legalisasi dokumen dan merupakan dokumen lampiran, diantaranya:
- Fotocopy Passpor atau KTP
- Surat ijin/ referensi kerja, untuk keperluan kerja di Belnda
- Surat referensi Study, untuk keperluan study di Belanda
- Specimen/ Salinan pengesahan dari dokumen yang hendak dilegalisasi. Specimen tersebut dibutuhkan dalam proses legalisasi di Kemlu KemHukHam sebagai referensi. Apabila specimen tersebut sudah terdaftar di Kemlu KemhukHam, maka syarat specimen tidak diperlukan.
Dalam proses legalisasi ke Kedutaan Belanda, setiap dokumen yang berbahasa asing (inggris) tetap harus diterjemahkan oleh seorang Penerjemah Tersumpah dan dilegalisasi Kemlu KemHukHam terlebih dahulu, berbeda dengan Kedutaan-kedutaan yang lain yang apabila dukumen asli sudah dalam bentuk bahasa Inggris, maka proses legalisasi tidak perlu diterjemahakan lagi oleh Penerjemah Tersumpah.
==== Semoga Bermanfaat ====
By. Mitra Penerjemah | Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Belanda di Jakarta