Koleksi Kamus Hukum

Kamus Hukum dalam Menerjemahkan Dokumen Perjanjian

Photo of author

By mitra58

Kosakata dalam Menerjemahkan Dokumen Perjanjian atau Agreement

Koleksi Kamus Hukum“Di dalam sebuah proses penerjemahan, tidak jarang seorang penerjemah apalagi yang berstatus sebagai Penerjemah Tersumpah, dokumen-dokumen yang bersifat hokum dan resmi menjadi menu pekerjaan sehari-harinya”

Berikut adalah beberapa kosakata yang sering digunakan dalam menerjemahkan sebuah dokumen perjanjian (Agreement) yang mungkin dapat menjadi referensi bagi anda yang membacanya atau mengerti tentang terjemahan dokumen Agreement.

Perjanjian = Agreement
Antara = Between
Selanjutnya disebut sebagai = Herein after referred as
Ini dibuat dan ditandatangani di = It made and signed in
Pada hari ini = Today
Tanggal = Date
Oleh dan antara = By and between
Dalam hal ini diwakili oleh = In this case is representative by atau in this matter is representative by
Selaku = As
Berkedudukan di = Domiciled at
Bertempat tinggal di = Residing in
Kawasan Industri = Industry Area
PN Jak Pus = Central Jakarta District Court
PN Jak Sel = South Jakarta District Court
PN Jak Ut = North Jakarta District Court
PN Jak Tim = East Jakarta District Court
PN Jak Bar = West Jakarta District Court
Rukun Tetangga = Neighborhood Association
Rukun Warga = Community Association
Desa = Village
Kelurahan = Village Administration Unit
Kecamatan = Sub-district
Kabupaten = District
Kota/ Kotamadya = City/ Municipality
Pihak Pertama = First Party
Pihak Kedua = Second Party
Para Pihak = Each Party/ Parties
Untuk selanjutnya disebut secara bersama-sama sebagai = Herein after refereed collectively as
Terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut = First of all explained as follows
Bahwa = Whereas
Yang mempunyai kemampuan produksi = have ability to products
Menjual dan Memasarkan = Sell and Market
Menunjuk = Appoints
Yang mempunyai hubungan luas = Have wide connection
Menerima = Accepted
Setuju = Agree
Distributor dari = Distributor of
Berdasarkan hal-hal tersebut = Based on the circumstances
Maka = So
Setuju untuk memberikan pekerjaan kepada = Agree to give a job to
Dengan ini setuju untuk melaksanakan pekerjaan dari = Hereby agree to implement a job from

Penipuan Pajak = Tax Fraud
Penipuan = Fraud/ Fraudulent
Menggelapkan, Penggelapan = Embezzle/ Embezzlement
Penganiayaan = Abuse
Pengadilan HAM = Human Rights Court Law
Hukum Perdata = Civil Law
Gugatan = Accusation, Sui, Claim
Hukum Agraria = Agrarian Law
Asuransi = Insurance
Asuransi Kecelakaan = Accident Insurance
Asuransi Jiwa = Life Insurance
Asuransi Kesehatan = Health Insurance
Asuransi Aneka Resiko = All Risk Insurance
Asuransi Kredit = Credit Insurance
Asuransi Kerugian = Damage Insurance
Asuransi Kebakaran = Fire Insurance
Klaim Asuransi = Insurance Claim
Premi Asuransi = Insurance Premium
Pertanggungan Asuransi = Insurance Solvency, Liability Insurance
Mengasuransikan = Cover against, Insuring
Hukum Perlindungan Anak = Child Protection Law
Hukum Perkawinan = Marriage Law
Diasuransikan = Insured
Kewarganegaraan = Citizenship, member of country
Presiden = President
Ibu Negara = First Lady
Wakil Presiden = Vice President
Menteri = Minister
Kementerian = Ministry
Mantan Menteri = Former Minister
Menteri Dalam Negeri = Minister of Domestic Affairs
Menteri Sekertaris Negara = Minister of State Secretary
Menteri Kehakiman = Minister of Justice
Menteri Negara Pemberdayaan Wanita = State Minister for Womans Empowerment
Menteri BUMN = State Enterprise Minister
Menteri Keuangan = Minister of Finance
Menteri Perhubungan = Minister of Transportation
Menristek (Menteri Riset dan Teknologi) = State Minister for Research and Technology
Pembuat UU = Law Makers
Konstitusi = Constitution
Hukum Konstitusi = Constitution Law
Pembayar Pajak = Tax Payers
Mengubah melalui suatu prosedur = Amendment
Kapolri = National Police Chief
Kapolres = Chief of Resort Police
BIN (Badan Intelejen Negara) = State Intelligent Agency
Dirjen Pajak = The Directorate General of Taxation
Audit Pajak = Tax Audit
Pembayaran Pajak = Tax Payment
Menghindari = Evasion
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) = Corruption Eradication Commission
Korban = Victim
Program Perlindungan Saksi = Witness Protection Program
Saksi = Witness
Didakwa = Convict
Bukti = Evidence
Sengketa = Dispute
LBH (Lembaga Bantuan Hukum) = Legal Affairs Agency/ Legal Aid Institution
Berita Acara = Official Report
Berita Acara Pengadilan = Documents Bearing on the case/ Documents Bearing on a case
Permohonan Kredit = Loan Appraisal
Permohonan Paten = Patent Application
Permohonan Grasi = Petition of Mercy
Mengajukan Surat Permohonan = Filed a Petition
Dengan Permohonan = Pleadingly
Surat Keputusan/ Ketetapan = Decree
Wakil Rakyat = People Representative
Menduga, Menyatakan tanpa bukti = Alleged
Pembuat UU = Legislators
Konstitusi = Constituents
Penyalahgunaan Wewenang = Abusers
SMEs (Usaha/ Perusahaan Kecil dan Menengah) = Small and Medium Enterprises

Demikianlah beberapa kosakata hukum yang sering digunakan dalam penerjemahan sebuah dokumen Agreement/ Perjanjian. Semoga referensi di atas dapat berguna bagi mereka yang sedang mencari-cari sebuah kosakata atau padanan kata dalam menerjemahkan sebuah dokumen hokum, terutama dokumen perjanjian/ Agreement. Salam Saukses Selalu.

Untuk Kosakata Lengkap, Silahkan Donwload Kosakata Hukum dalam Menerjemahkah Dokumen Perjanjian ini.

Presented by. Mitra Penerjemah (March 15, 2014)

Label: Koleksi Download