Jasa Legalisasi Dokumen

Mengetahui Prosedur dan Proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan Arab Saudi

Berdasarkan informasi yang didapat dari rekan-rekan dan beberapa biro yang ada, yang menyatakan bahwa proses legalisasi dokumen di Kedutaan Arab Saudi sangatlah sulit dan terlalu berbelit-belit (ribet) prosesnya, menurut pengalaman dari penulis sendiri tidaklah serumit dan sesulit yang dikatakan oleh rekan-rekan yang ada.

Untuk proses legalisasi dokumen di Kedutaan Arab Saudi, sejauh syarat dan prosedurnya sesuai dan dilengkapi, sangatlah mudah dan cepat prosesnya. Yakni membutuhkan waktu tidak kurang dari 3 hari kerja (proses di kedutaan Arab Saudi). Terus, apa saja syarat dan prosedur yang harus kita ketahui untuk melakukan proses legalisasi dokumen tersebut?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sedikit akan saya jelaskan ulasannya.

Prosedur dan proses legalisasi dokumen di Kedutaan Arab Saudi adalah sebagai berikut:

  • Pertama adalah menerjemahkan dokumen terkait kedalam bahasa arab, dan penerjemahan bahasa arab yang digunakan adalah Penerjemah Bahasa Arab Tersumpah.
  • Setelah dokumen terkait diterjemahkan kedalam bahasa arab tersumpah, untuk kemudian dokumen terjemahan dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan legalisasi, dan setelahnya, dibawa ke Kementerian Luar Negeri untuk dilakukan legalisasi juga.
  • Setelah proses legalisasi dokumen di kedua Kementerian tersebut selesai, untuk kemudian dokumen terjemahan kembali dilakukan legalisir/legalisasi dari pejabat yang mengeluarkan atau mengesahkan dokumen master (source document), dan untuk legalisasi dari pejabat pengesah dokumen master dapat dilakukan dikolom atau lembar yang terdapat legalisasi dari ke-2 Kementerian diatas tersebut.
  • Setelah dokumen terjemahan mendapat legalisir dari pejabat pengesah dokumen master, barulah yang terakhir adalah diajukan ke Kedutaan Arab Saudi untuk dilakukan Legalisasi Dokumen terhadap dokumen terjemahan tersebut.
  • Legalisasi dokumen di Kedutaan Arab Saudi dibutuhkan dokumen asli (master) yang disertakan bersama dengan dokumen terjemahan.
  • Sebagai syarat pendukung atau lampiran, biasanya dilampirkan dokumen-dokumen lampiran seperti: fotocopy passport, resident permit bagi mereka yang telah lama dan menetap di Arab Saudi, Surat Keterangan Kerja bagi mereka yang sudah lama bekerja di Arab Saudi dan untuk keperluan bekerja, serta dokumen-dokumen lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dari legalisasi dokumen tersebut.

Demikianlah sedikit ulasan mengenai proses legalisasi dokumen di Kedutaan Arab Saudi, semoga dapat bermanfaat.

Jakarta, 04/05/2015
Mitra Penerjemah | Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Arab di Jakarta

Summary
Legalisasi Dokumen di Kedutaan Arab Saudi
Article Name
Legalisasi Dokumen di Kedutaan Arab Saudi
Description
Untuk proses legalisasi dokumen di Kedutaan Arab Saudi, sejauh syarat dan prosedurnya sesuai dan dilengkapi, sangatlah mudah dan cepat prosesnya. Yakni membutuhkan waktu tidak kurang dari 3 hari kerja (proses di kedutaan Arab Saudi)
Author
Publisher Name
Mitra Penerjemah
Publisher Logo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *