Syarat
– Dokumen adalah dokumen asli
– Sebelum dibawa ke Keduataan Terlebih dahulu dibawa ke Kemlu Kemhukham untuk dilegalisasi.
– Setelah selesai dari Kemlu Kemhukham, dokumen asli untuk kemudian di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah bahasa jerman.
– Setelah dokumen diterjemahkan, barulah dokumen asli beserta terjemahan dibawa bersama-sama ke kedutaan jerman untuk di legalisasi.
– Estimasi waktu legalisasi adalah 3-4 hari kerja.
Syarat
– Dokumen adalah dokumen asli
– Sebelum dibawa ke Keduataan Terlebih dahulu dibawa ke Kemlu Kemhukham untuk dilegalisasi.
– Setelah selesai dari Kemlu Kemhukham, dokumen asli untuk kemudian di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah bahasa jerman.
– Setelah dokumen diterjemahkan, untuk kemudian dokumen terjemahan dilegalisasi ke Kemlu Kemhukham kembali, barulah dokumen asli beserta terjemahan dibawa bersama-sama ke kedutaan jerman untuk di legalisasi.
– Estimasi waktu legalisasi adalah 3-4 hari kerja.
Syarat:
– Dokumen Legalisasi adalah dokumen asli dan terjemahan
– Sebelum dokumen dibawa ke Kedutaan, terlebih dahulu dibawa ke Kemlu Kemhukham dan diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah serta dinotariskan.
– Dokumen asli yang hendak dibawa ke Kemlu Kemhukham, terlebih dahulu dinotariskan untuk kemudian diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah bahasa china dan diberi stempel kesatuan.
– Setelah selesai diterjemahkan, barulah kedua dokumen (asli dan terjemahan) dilegalisasi ke Kemlu Kemhukham.
– Setelah proses legalisasi Kemlu Kemhukham selesai, barulah dokumen asli beserta terjemahan dibawa bersama-sama ke kedutaan China untuk di legalisasi.
– Estimasi waktu legalisasi kedutaan adalah 3-4 hari kerja.
– Tarif Express adalah 2x lipat dari Tarif Normal dan estimasi waktu adalah 1-2 hari kerja.
Lebel : Legalisasi Kedutaan Portugis
Harga :
– Rp. 550.000,-/dokumen
Ketentuan:
– Berbahasa Spanyol atau Portugis;
– Dikarenakan Penerjemah Bahasa Spanyol dan Portugis di Indonesia tidak ada yang tersumpah, maka penerjemahan dilakukan oleh penerjemah non tersumpah untuk kemudian di notariskan;
– Untuk terjemahan berbahasa inggris tersumpah, setelahnya dilegalisasi Deplu Depkumham;
– Proses terakhir adalah legalisasi Kedutaan Portugis;
– Estimasi Waktu adalah 2-4 hari kerja.
Ketentuan:
– Dokumen terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah bahasa inggris;
– Setelah dokumen diterjemahkan, barulah dokumen dibawa ke Kemlu Kemhukham untuk di Legalisasi;
– Setelah selesai di Legalisasi dari Kemlu Kemhukham, barulah dokumen dibawa ke Kedutaan untuk di Legalisasi;
– Dokumen Legalisasi adalah dokumen hasil terjemahan tersumpah;
– Untuk dokumen yang telah berbahasa Inggris, memerlukan adanya cap dari penerjemah tersumpah atau dinotariskan;
– Estimasi waktu legalisasi adalah 3-4 hari kerja.
Syarat:
– Dokumen terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah bahasa inggris.
– Setelah dokumen diterjemahkan, barulah dokumen dibawa ke Kemlu Kemhukham untuk di Legalisasi.
– Setelah selesai di Legalisasi dari Kemlu Kemhukham, barulah dokumen dibawa ke Kedutaan untuk di Legalisasi.
– Dokumen Legalisasi adalah dokumen hasil terjemahan tersumpah.
– Untuk dokumen yang telah berbahasa Inggris, memerlukan adanya cap dari penerjemah tersumpah atau dinotariskan.
– Estimasi waktu legalisasi adalah 2-3 hari kerja.
Lebel : Legalisasi Kedutaan
Tarif:
– Rp. 950.000,-/ Dokumen (Dokumen Asli dan Terjemahan)
Syarat:
– Dokumen terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah bahasa Inggris.
– Setelah dokumen diterjemahkan, barulah dokumen dibawa ke Kemlu Kemhukham untuk di Legalisasi.
– Setelah selesai di Legalisasi dari Kemlu Kemhukham, barulah dokumen dibawa ke Kedutaan untuk di Legalisasi.
– Dokumen Legalisasi adalah dokumen hasil terjemahan tersumpah.
– Untuk dokumen yang telah berbahasa Inggris, memerlukan adanya cap dari penerjemah tersumpah atau dinotariskan.
– Estimasi waktu legalisasi adalah 3-4 hari kerja.
Syarat:
– Dokumen terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah bahasa inggris.
– Setelah dokumen diterjemahkan, barulah dokumen dibawa ke Kemlu Kemhukham untuk di Legalisasi.
– Setelah selesai di Legalisasi dari Kemlu Kemhukham, barulah dokumen dibawa ke Kedutaan untuk di Legalisasi.
– Dokumen Legalisasi adalah dokumen hasil terjemahan tersumpah.
– Untuk dokumen yang telah berbahasa Inggris, memerlukan adanya cap dari penerjemah tersumpah atau dinotariskan.
– Estimasi waktu legalisasi adalah 2-3 hari kerja.
Syarat:
– Dokumen terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah bahasa inggris.
– Setelah dokumen diterjemahkan, barulah dokumen dibawa ke Kemlu Kemhukham untuk di Legalisasi.
– Setelah selesai di Legalisasi dari Kemlu Kemhukham, barulah dokumen dibawa ke Kedutaan untuk di Legalisasi.
– Dokumen Legalisasi adalah dokumen hasil terjemahan tersumpah. – Untuk dokumen yang telah berbahasa Inggris, memerlukan adanya cap dari penerjemah tersumpah atau dinotariskan.
– Estimasi waktu legalisasi adalah 3-4 hari kerja.
Syarat:
– Dokumen Legalisasi adalah dokumen asli dan terjemahan.
– Sebelum dokumen di Legalisasi di Kedutaan, terlebih dahulu dokumen diLegalisasi di Kemlu Kemhukham.
– Setelah dokumen selesai dilegalisasi Kemlu Kemhukham, untuk kemudian dokumen diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah bahasa Italia dan yang ditunjuk oleh pihak kedutaan.
– Setelah dokumen diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, dokumen hasil terjemahan kembali dilegalisasi di Kemlu Kemhukham.
– Baru kemudian kedua dokumen (asli dan terjemahan) dibawa ke keduataan Italia dan menunggu keputusan dari conselor kedutaan Italia untuk di sahkan.
– Estimasi waktu legalisasi adalah tidak dapat ditentukan, karena keputusannya ada pada conselor kedutaan Italia.
Syarat:
– Dokumen terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah bahasa inggris.
– Setelah dokumen diterjemahkan, barulah dokumen dibawa ke Kemlu Kemhukham untuk di Legalisasi.
– Setelah selesai di Legalisasi dari Kemlu Kemhukham, barulah dokumen dibawa ke Kedutaan untuk di Legalisasi.
– Dokumen Legalisasi adalah dokumen hasil terjemahan tersumpah.
– Untuk dokumen yang telah berbahasa Inggris, memerlukan adanya cap dari penerjemah tersumpah atau dinotariskan.
– Estimasi waktu legalisasi adalah 3-4 hari kerja.
Syarat:
– Dokumen terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa jepang oleh penerjemah tersumpah.
– Setelah dokumen diterjemahkan, barulah dokumen dibawa ke Kemlu Kemhukham untuk di Legalisasi.
– Setelah selesai di Legalisasi dari Kemlu Kemhukham, barulah dokumen dibawa ke Kedutaan untuk di Legalisasi.
– Dokumen Legalisasi adalah dokumen hasil terjemahan tersumpah.
– Untuk dokumen yang telah berbahasa Inggris, memerlukan adanya cap dari penerjemah tersumpah atau dinotariskan.
– Estimasi waktu legalisasi adalah 3-4 hari kerja.
Syarat:
– Dokumen terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah bahasa inggris.
– Setelah dokumen diterjemahkan, barulah dokumen dibawa ke Kemlu Kemhukham untuk di Legalisasi.
– Setelah selesai di Legalisasi dari Kemlu Kemhukham, barulah dokumen dibawa ke Kedutaan untuk di Legalisasi.
– Dokumen Legalisasi adalah dokumen hasil terjemahan tersumpah.
– Untuk dokumen yang telah berbahasa Inggris, memerlukan adanya cap dari penerjemah tersumpah atau dinotariskan.
– Estimasi waktu legalisasi adalah 3-4 hari kerja.
Syarat:
– Dapat berupa dokumen asli, fotokopi ataupun dokumen terjemahan
– Dokumen terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah bahasa inggris.
– Setelah dokumen diterjemahkan, barulah dokumen dibawa ke Kemlu Kemhukham untuk di Legalisasi.
– Setelah selesai di Legalisasi dari Kemlu Kemhukham, barulah dokumen dibawa ke Kedutaan untuk di Legalisasi.
– Dokumen Legalisasi adalah dokumen hasil terjemahan tersumpah.
– Untuk dokumen yang telah berbahasa Inggris, memerlukan adanya cap dari penerjemah tersumpah atau dinotariskan.
– Estimasi waktu legalisasi adalah 3-4 hari kerja.
Syarat:
– Dokumen terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah bahasa inggris.
– Setelah dokumen diterjemahkan, barulah dokumen dibawa ke Kemlu Kemhukham untuk di Legalisasi.
– Setelah selesai di Legalisasi dari Kemlu Kemhukham, barulah dokumen dibawa ke Kedutaan untuk di Legalisasi.
– Dokumen Legalisasi adalah dokumen hasil terjemahan tersumpah.
– Untuk dokumen yang telah berbahasa Inggris, memerlukan adanya cap dari penerjemah tersumpah atau dinotariskan.
– Estimasi waktu legalisasi adalah 2-3 hari kerja.
Syarat:
– Dokumen terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah bahasa inggris.
– Setelah dokumen diterjemahkan, barulah dokumen dibawa ke Kemlu Kemhukham untuk di Legalisasi.
– Setelah selesai di Legalisasi dari Kemlu Kemhukham, barulah dokumen dibawa ke Kedutaan untuk di Legalisasi.
– Dokumen Legalisasi adalah dokumen hasil terjemahan tersumpah.
– Untuk dokumen yang telah berbahasa Inggris, memerlukan adanya cap dari penerjemah tersumpah atau dinotariskan.
– Estimasi waktu legalisasi adalah 3-4 hari kerja.
Syarat:
– Dokumen Legalisasi dapat berupa legalisasi dokumen terkait yang telah berbahasa Inggris, Terjemahan Bahasa Arab Tersumpah, maupun Terjemahan Bahasa Inggris Tersumpah;
– Adanya surat referensi kerja atau studi dari Instansi Tertuju; – Legalisai Deplu Depkumham;
– Estimasi waktu adalah 2-4 hari kerja.
Syarat:
– Dokumen Terjemahan Tersumpah Bahasa Inggris;
– Legalisasi Deplu Depkumham;
– Diusahakan menyertakan dokumen asli/ fotocopy legalisir;
– Menyertakan Surat Penunjukan Legalisasi Dokumen (Surat Kuasa bagi Person/ Instansi yang mengurus Legalisasi;
– Hari kerja kedutaan adalah Senin, Rabu, dan Jum’at;
– Estimasi waktu dari legalisasi Notaris adalah 3-4 hari kerja.
Syarat:
– Dokumen Legalisasi dapat berupa dokumen asli, terjemahan, dan foto copy dokumen yang telah dinotariskan.
– Diperlukan adanya Specimen (salinan cap & tandatangan dari petugas pengesah dokumen asli) sebagai arsip dari Kemlu Kemhukham.
– Estimasi waktu adalah 1-2 hari kerja.
Syarat:
– Dokumen Legalisasi Notarsi dapat berupa dokumen asli, terjemahan tersumpah, ataupun foto copy dari dokumen.
– Tarif diatas adalah layanan legalisasi Notaris untuk jenis “Copy as Original” (waarmaking), dan bukan notaris menghadap secara langsung.
– Diusahakan menyertakan dokumen asli.
– Estimasi waktu dari legalisasi Notaris adalah 1-2 hari kerja.
Note:
Untuk Tarif Legalisasi Dokumen ke Kedutaan apabila di daftar list tidak tersedia, silahkan hubungi CS kami.