Mengetahui Legalisasi di Kedutaan Belgia

Photo of author

By mitra58

Proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan Belgia

Jasa Legalisasi Dokumen

Anda ingin melakukan Proses legalisasi dokumen di Kedutaan Belgia untuk keperluan seperti: mendapatkan beasiswa atau study di negara Belgia, Mengurus Ijin Tingga; (Residen Permit)  di negara Belgia, Menikah dengan warga negara Belgia, atau untuk keperluan yang lainnya, akan tetapi masih belum tahu atau bingung proses kepengurusannya tersebut. Berikut adalah sedikit penjelasan mengenai proses legalisasi dokumen di Kedutaan Belgia.

Proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan Belgia, sejatinya sama dengan Proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan Belanda yakni Legalisasi Dokumen pada dokumen asli atau fotocopi legalisir dan Legalisasi dokumen pada dokumen terjemahan. Akan tetapi, dalam proses legalisasi dokumen di kedutaan Belgia tersebut lebih sistematis (rapi) dari pada proses legalisasi dokumen di Kedutaan Belanda. Jikalau Proses legalisasi Dokumen di kedutaan Belanda prosesnya adalah proses keseluruhan (terjemahan dan dokumen asli/ legalisir setelah selesai dari Kemaenterian, secara bersama-sama dibawa dan dilegalisasi di Kedutaan). untuk proses legalisasi dokumen di Kedutaan Belgia adalah memerlukan 2 kali proses, yakni dokumen asli terlebih dahulu hingga kedutaan, untuk kemudian legalisasi dari dokumen terjemahan hingga ke kedutaan. Untuk Rincinya adalah sbb:

– Proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan Belgia adalah Double Authentic, artinya dilakukan pada dokumen asli dan dokumen terjemahan.

– Untuk proses pertama adalah dengan melegalisasi dokumen asli atau legalisiran, yakni melegalisasi dokumen asli ke kementerian (kementerian Hukum dan HAM beserta Kementerian Luar Negeri) dan setelahnya adalah melegalisasi dokumen asli/ legalisir ke kedutaan.

– Setelah dokumen asli dilegalisasi di Kedutaan Belgia, untuk selanjutnya adalah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Untuk Negara Belgia, bahasa yang digunakan adalah Bahasa Belanda atau Bahasa Perancis, jadi untuk penerjemahan dokumen dapat dilakukan oleh Penerjemah Bahasa Belanda Tersumpah ataupun Penerjemah Bahasa Perancis Tersumpah. Untuk pemilihan bahasa dan penerjemah adalah disesuaikan dengan daerah atau atas dasar referensi dari suatu Instansi terkait. Untuk semua proses legalisasi dokumen pada dokumen asli, juga nantinya ikut diterjemahkan.

– Setelah proses penerjemahan selesai, barulah dokumen terjemahan kembali dilakukan proses legalisasi seperti proses legalisasi dokumen pada dokumen asli, yakni: legalisasi dokumen terjemahan di Kementerian (kementerian Hukum dan HAM beserta Kementerian Luar Negeri) dan Kedutaan Belgia.

– Untuk dokumen lampiran yang diperlukan, diantaranya:

o> Fotocopy KTP dan Passport

o> Surat Referensi Kerja/ Study, apabilah keperluannya untuk Study atau bekerja.

o> Salinan Lengkap akte lahir, taukil wali, surat mualaf, surat N1-N5, dan legalisasi Departemen Agama bagi mereka yang hendak menikah dengan warga negara Belgia (Muslim) dan untuk yang menikah (Non Muslim) hanya mengurus Salinan Legkap akte Lahir.

– Estimasi Proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan Belgia, memerlukan waktu 6-9 hari kerja.

Demikian sedikit penjelasan proses legalisasi dokumen di Kedutaan Belgia dan semoga bermanfaat.

Reference by. Mitra Penerjemah. 18/08/2014