Persyaratan Legalisasi Dokumen di Kedutaan Perancis
Secara umum pengertian legalisasi dokumen adalah tindakan dalam mengesahkan tanda tangan Pejabat Pemerintah atau Pejabat Umum yang diangkat oleh Pemerintah setelah mencocokan tanda tangan berdasarkan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang.
Dalam prosesnya, legalisasi dokumen mempunyai berbagai macam keperluan. dan dalam hal ini, sengaja saya bahas legalisasi dokumen di Kedutaan Perancis.
Seperti halnya legalisasi-legasasi dokumen di kedutaan negara asing yang lain, legalisasi di kedutaan Perancis mempunyai syarat dan ketentuan yang hampir serupa. Adapun prosedur dan syarat legalisasi di Kedutaan Perancis secara umum adalah sbb:
– Legalisasi dokumen adalah Asli dan Terjemahan.
– Proses legalisasi menggunakan Penerjemah Bahasa Perancis, untuk menerjemahkan dokumen.
– Proses pertama adalah legalisasi dokumen asli ke Departemen Luar Negeri beserta Departemen Hukum dan HAM (Deplu & DepkumHam).
– Setelah proses di Deplu Depkumham selesai, untuk kemudian dokumen diterjemahkan kedalam bahasa Perancis oleh Penerjemah Tersumpah Bahasa Perancis.
– Setelah penerjemahan selesai, barulah dokumen (asli & terjemahan) secara bersama-sama dibawa ke keduataan Perancis untuk di Legalisasi.
– Pihak Kedutaan akan menanyakan perihal keperluan dokumen tersebut.
– Menunggu tanggal pengambilan dokumen-Selesai.
selamat mencoba…
by. Mitra Penerjemah