Tempat Hiburan dan Bulan Puasa

Photo of author

By mitra58

Pembatasan jam operasional tempat hiburan pada bulan Puasa di Jakarta

tempat hiburan di jakarta

Bulan puasa/ ramadhan datang, seperti biasa tempat hiburanpun diminta untuk membatasi jam operasionalnya.Berikut adalah jam beroperasi yang diijinkan, berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan no 15/SE/2012 pada tanggal 1 Juni 2012 mengenai Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1433 H/2012 M.

Adapun jam pembatasan operasional tempat hiburan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Klub malam mulai pukul 19.00 sampai 03.00 WIB
2. Diskotik mulai pukul 19.00 sampai 02.00 WIB
3. Musik hidup mulai pukul 19.00 sampai 01.00 WIB
4. Karaoke mulai pukul 14.00 sampai dengan 02.00 WIB
5. Mandi uap mulai pukul 19.00 sampai 23.00 WIB
6. Griya pijat mulai pukul 10.00 sampai 23.00 WIB
7. Spa mulai pukul 10.00 sampai 23.00 WIB
8. Bioskop pada Senin-Jumat pukul 14.00 – 00.00 WIB, Sabtu 12.00 – 00.00, hari libur pukul 10.00 – 24.00 dan malam libur dapat menyelenggarakan pertunjukan tengah malam pukul 00.00 – 03.00 WIB
9. Permainan ketangkasan manual/mekanik/elektronik terdiri dari: jenis bola ketangkasan dan ketangkasan elektronik (permainan untuk orang dewasa) mulai pukul 10.00 – 02.00 WIB
10. Sarana rekreasi keluarga (permainan untuk anak-anak) mulai pukul 10.00 – 22.00 WIB
11. Pusat olahraga dan kesegaran jasmani mulai 10.00 – 22.00 WIB
12. Padang golf mulai pukul 05.00 – 18.00 WIB
13. Arena latihan golf mulai 05.00 – 22.00 WIB
14. Pangkas rambut mulai 10.00 – 22.00 WIB
15. Gelanggang renang 24 jam.
16. Taman rekreasi mulai 06.00 – 22.00 WIB
17. Taman Margasatwa mulai pukul 06.00 – 22.00 WIB.
18. Kolam pemancingan 24 jam.
19. Pagelaran kesenian mulai 10.00 – 01.00 WIB
20. Pertunjukan temporer disesuaikan dengan jenis pertunjukan.

“Aturan tersebut sesuai dengan pasal 2 ayat 4 dan 5, Kepgub No 98 tahun 2004. Mengenai hotel berbintang yang menyediakan fasilitas hiburan, menyesuaikan Kepgub tersebut,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budiman dalam acara Siaran Pers “Industri Pariwisata di Jakarta Siap Menjaga Kesuciaaan Bulan Ramadhan 1433 H/2012 M” , Selasa (19/6/2012) di Hotel Twin Plaza, Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat.

Sementara para pelanggar akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi. “Berdasarkan pasal 43 Perda no 10 tahun 2004, pelanggar bisaa dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp 5 juta,” tambah Arie.

Apabila tetap ada pelanggaran, publik dapat melapor ke Layanan Call Center 24 Jam Dinas Pariwisata dengan nomor 021 5263921 dan 021 5252027 atau Satpol PP di 021 3500000 dan 021 3822212.

referensi: http://news.detik.com

Semoga dapat bermanfaat

by. Mitra Penerjemah