Jasa Legalisasi Dokumen
Pengertian
Legalisasi Dokumen merupakan tindakan mengesahkan tanda tangan Pejabat Pemerintah atau Pejabat Umum yang diangkat oleh Pemerintah setelah mencocokan tanda tangan berdasarkan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang. Adapun petugas yang berwenang dalam penandatanganan sebuah dokumen, diantaranya:Notaris, Pejabat Kedutaan terkait, Pejabat Departemen Luar Negeri, Pejabat Departemen Hukum dan HAM, dll.
Keperluan Legalisasi Dokumen, diantaranya :
– Untuk Keperluan Study
– Untuk Keperluan dokumen-dokumen agreement
– Untuk Keperluan menetap, menikah di luar negeri
– Dll.
Jenis Jasa Legalisasi Dokumen di MitraOne Group Translation (Mitra Penerjemah), diantaranya:
– Legalisasi Dokumen di Kemlu Kemhukham
Dasar Hukum
- Staatblad No. 291 tahun 1909 tentang Legalisasi Tanda Tangan
- UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, pasal 15 ayat (2) dan pasal 7 huruf c.
Kemhukham dan Kemlu
- Tindakan mengesahkan tanda tangan Pejabat Pemerintah atau Pejabat Umum yang diangkat oleh Pemerintah setelah mencocokan tanda tangan berdasarkan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang (Kemhukham).
- Ijazah dari Indonesia, contoh Ijazah SMA Negeri 1 Jakarta. Fotocopy ijazah dilegalisasi oleh SMA Negeri 1 Jakarta, apabila sekolah tersebut tutup, maka Kantor Wilayah Diknas yang berwenang melegalisasi.
- Akta Lahir/Akta Kenal Lahir dari Indonesia. Fotocopy Akta Lahir/Akta Kenal Lahir dilegalisasi oleh Catatan Sipil yang mengeluarkan akta tersebut, untuk keperluan di luar negeri, maka harus disahkan oleh Notaris Resmi yang terdaftar tanda tangannya di Kemhukham.
- Tindakan mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh perseorangan atau para pihak di atas kertas yang bermaterai cukup yang ditandatangani dihadapan Notaris dan didaftarkan dalam buku khusus yang disediakan Notaris [UU 30 tahun 2004 pasal 15 ayat (2)].
Legalisasi Dokumen untuk Keperluan Luar Negeri
- Dokumen yang akan dilegalisasi oleh Menteri Luar Negeri c/q Direktur Konsuler, harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemhukham (Staatblad 1909 No.291 tentang legalisasi tanda tangan dan UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).
- Setelah mendapat legalisasi dari Direktur Perdata Ditjen AHU Kemhukham dan Direktur Konsuler Kemlu RI, selanjutnya dokumen tersebut dibawa ke Kedutaan Besar Negara yang dituju di Jakarta untuk mendapatkan legalisasi.
-
Proses mengurus dokumen selesai di Indonesia, selanjutnya pemohon berangkat ke negara yang dituju dan meminta legalisasi dari Perwakilan RI di negara tersebut. Apabila ketentuan dari negara tersebut mengharuskannya untuk mendapatkan legalisasi dari Instansi Negara setempat, maka hal itu akan mudah, karena telah ada legalisasi dari Kedubes Negara tersebut.
– Legalisasi Dokumen di Kedutaan
Proses legalisasi dokumen setelah terlebih dahulu melalui proses legalisasi di Deplu Depkumham adalah legalisasi di kedutaan. biasanya dilakukan untuk dokumen-dokumen yang hendak dibawa keluar negeri atau sebaliknya untuk keperluan-keperluan sebagai berikut:
– Keperluan Ijin kerja
– Keperluan Study
– Keperluan menikah
– dll.
Legalisasi Notaris adalah proses pengesahan sebuah dokumen yang ditandatangani oleh seorang notaris, setelah dokumen/surat tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh Notaris yang bersangkutan. Sehingga tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah sama dengan tanggal legalisasi dari notaris. Dengan demikian, notaris menjamin keabsahan tanda-tangan dari para pihak yang dilegalisir tanda-tangannya, dan pihak (yang bertanda- tangan dalam dokumen) karena sudah dijelaskan oleh notaris tentang isi surat tersebut, tidak bisa menyangkal dan mengatakan bahwa ybs tidak mengerti isi dari dokumen/surat tersebut.
untuk legalisali notaris dibedakan menjadi 3 macam, yakni:
– legalisasi dengan tandatangan saja, dimana notari tidak bertanggung jawab terhadap isi dari suatu dokumen.
– Legalisasi dengan mendaftarkan dokumen tersebut ke notari atau Register (Waarmerking), yakni dokumen/surat yang bersangkutan di daftar dalam buku khusus yang dibuat oleh Notaris. Biasanya hal ini ditempuh apabila dokumen/surat tersebut sudah ditanda-tangani terlebih dahulu oleh para pihak, sebelum di sampaikan kepada notaris yang bersangkutan.
Contohnya: Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 1 Januari 2012 yang ditanda-tangani oleh Tuan A dan Tuan B. Jika hendak di legalisir oleh Notaris pada tanggal 18 Januari 2012, maka bentuknya tidak bisa legalisasi biasa, melainkan hanya bisa didaftar (waarmerking) saja.
– Legalisasi Pencocokan Foto Copy dari sebuah dokumen, yakni Dalam prakteknya hal yang dilakukan untuk istilah “legalisir” ini adalah mencocokan fotocopy suatu dokumen dengan aslinya dengan judul Pencocokan Fotocopy. Pada fotocopy tersebut akan di-stempel/cap disetiap halaman yang di fotocopi dengan paraf Notaris dan halaman terakhir dari Pencocokan Fotocopy tersebut akan dicantumkan keterangan bahwa fotocopy tersebut sama dengan aslinya.