Legalisasi Dokumen Pendidikan

Photo of author

By mitra58

Legalisasi Dokumen

Legalisasi DiknasLegalisasi Dokumen untuk keperluan studi lanjut ke Luar Negeri adalah dibutuhkan bagi mereka yang ingin melanjutkan studinya di Luar Negeri, selain itu juga sebagai syarat kelengkapan dokumen diinstansi terkait.

Adapun legalisasi untuk keperluan studi lanjut ke Luar Negeri yang dimaksud adalah Legalisasi Dokumen ke Kedutaan Negara yang menjadi tujuan dari studi. Orang yang belum terbiasa atau masih baru, pastilah bertanya-tanya…”apa saja sih syaratnya dan instansi-instansi mana saja yang harus saya datangi untuk keperluan dokumen legalisasi tersebut???”.

Syarat Legalisasi Dokumen untuk keperluan Studi lanjut ke luar negeri sangatlah mudah dan cepat prosesnya, dibandingkan dengan kepengurusan legalisasi dokumen untuk keperluan yang lain.

Adapun syarat Legalisasi Dokumen untuk keperluan Studi Lanjut ke Luar Negeri, diantaranya:

– Dokumen Legalisasi yang biasa menjadi syarat untuk keperluan studi ke luar negeri adalah berupa : Ijazah, Rapor, dan Transcript Nilai.

– Alangkah lebih baiknya jika memintakan dari instansi yang mengeluarkan dokumen (Kampus, Sekolahan, Dll), untuk mengeluarkan dokumen salinan (legalisasi kampus) versi inggris. Hal tersebut, dikarenakan akan mempercepat proses serta meringankan biaya.

– Sebelum dokumen di Legalisasi ke kedutaan, terlebih dahulu dokumen di legalisasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemhukham).

– Untuk dokumen yang sudah versi bahasa inggris (dari kampus atau sekolahan) langsung saja dibawa ke Kemlu Kemhukham untuk dilegalisasi, akan tetapi harus menyertakan salinan tanda tangan dari pejabat pengeluar/ pengesah dokumen (specimen), sebagai arsip di Kemlu Kemhukham (jika belum ada) atau langsung disetujui (jika sudah ada specimennya).

– Untuk dokumen yang belum ada versi bahasa inggris, diwajibkan untuk menerjemahkan dokumen terkait kepada penerjemah tersumpah sesuai bahasa dari negara yg dituju (sebagian besar dari negara asing, mensyaratkan menggunakan penerjemah tersumpah bahasa inggris).

– Setelah dokumen dilegalisasi di Kemlu Kemhukham, barulah dokumen asli/legalisir serta dokumen terjemahan dibawa bersama-sama ke kedutaan terkait untuk dilegalisasi.

– Dokumen lampiran yang dibutuhkan pada saat legalisasi di kedutaan adalah melampirkan fotocopy passpor, ktp, serta memintakan surat keterangan sudah diterima atau lanjut studi di universitas/ instansi tertuju.

Ulasan diatas adalah sedikit gambaran Legalisasi dokumen, dan bagi mereka yang ingin melanjutkan studi di luar atau masih baru, diharapkan dapat terbantu dan bermanfaat. salam…

by. Mitra Penerjemah