Proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan Republik Iran
Bagi anda yang akan melakukan legalisasi dokumen di Kedutaan Republik Iran untuk keperluan seperti: Ijin Tinggal, Menikah atau Study, tidak ada salah untuk membaca artikel informasi legalisasi dokumen di Kedutaan Iran berikut ini.
Proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan Republik Iran, dapat dikatakan cukup mudah prosesnya. Hal ini dikarenakan tidak memerlukan persyaratan yang banyak dan susah (ribet). Berikut adalah prosesnya:
– Proses pertama yang harus dilakukan sebagai syarat untuk legalisasi dokumen adalah dengan menerjemahkan dokumen kedalam bahasa Inggris atau Arab, tentunya dengan menggunakan Penerjemah Bahasa Inggris dan Penerjemah Bahasa Arab Tersumpah;
– Setelah dokumen diterjemahkan, untuk kemudian dokumen dibawa untuk dilegalisasi di Kementerian (Kementerian Hukum dan Ham beserta Kementerian Luar Negeri);
– Barulah setelah dokumen selesai dilegalisasi di Kementerian, untuk kemudian proses terakhir adalah dengan membawa dokumen yang telah dilegalisasi kementerian tersebut untuk diajukan dan dilegalisasi di Kedutaan Republik Iran;
– Estimasi untuk seluruh proses legalisasi, mulai dari proses penerjemahan dokumen hingga proses legalisasi dokumen di kedutaan adalah 6-8 hari kerja;
– Melampirkan fotokopi identitas diri (dapat berupa fotokopi KTP atau Passport);
– Untuk dokumen yang berisikan lebih dari 1 halaman, haruslah dimintakan stempel kesatuan untuk dokumen tersebut.
Notes.
Untuk legalisasi dokumen di kedutaan Iran saat ini adalah cukup dengan menggunakan legalisir Appostille, yakni legalisir dari Kementerian Hukum dan HAM yang sudah terintegrasi dengan Kedutaan Iran, dan tidak perlu lagi legalisir di Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Korea, dokumen sudah bisa dipakai di negara terkait.
Adapun untuk alamat Kedutaan Republik Iran adalah
Jl Madiun 1 Menteng Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta · (021) 31901063
Salam Sukses.
Presented by Mitra Penerjemah | Jasa Penerjemah Bahasa Arab di Jakarta