Legalisasi Dokumen untuk prasyarat pernikahan campuran Indonesia-Jerman

Legalisasi Dokumen

Legalisasi Dokumen merupakan tindakan mengesahkan tanda tangan Pejabat Pemerintah atau Pejabat Umum yang diangkat oleh Pemerintah setelah mencocokan tanda tangan berdasarkan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dalam sebuah dokumen. Dalam hal kasus pernikahan campuran (Indonesia-Jerman) yang dilakukan dinegara Indonesia, syarat dokumen legalisasi memang diharuskan. Hal ini dikarenakan untuk mendapatkan surat ijin resmi/ surat keterangan single yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Negara Jerman. Adapun Prosedurnya adalah sebagai berikut:

a. Untuk calon suami
Anda harus meminta calon suami anda untuk melengkapi surat-surat dari daerah atau negara asalnya. Untuk dapat menikah di Indonesia, ia juga harus menyerahkan “Surat Keterangan” yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya. Selain itu harus pula dilampirkan:
+ Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport)
+ Fotokopi Akte Kelahiran
+ Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin;atau
+ Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau
+ Akte Kematian istri bila istri meninggal
+ Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

b. Untuk anda, sebagai calon istri
Anda harus melengkapi diri anda dengan:
+ Fotokopi KTP
+ Fotokopi Akte Kelahiran
+ Data orang tua calon mempelai
+ Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa anda tidak ada halangan bagi anda untuk melangsungkan perkawinan

Prosedur Dokumen
– Untuk mendapatkan Surat Ijin Resmi/ Surat Keterangan Single dari Catatan Sipil Jerman, haruslah menyerahkan semua berkas dan lampiran dari pihak Calon Istri/Suami (Warga Negara Indonesia) yang telah dilegalisasi oleh Kedutaan Jerman.
– Dokumen Legalisasi di Kedutaan Jerman, meliputi: Akte Kelahiran, Surat Keterangan Single, Surat Keterangan Domisili, dan Passpor.
– Legalisasi Dokumen di Kedutaan Jerman, harus menyertakan dokumen terjemahan berbahasa jerman, baik oleh Penerjemah Tersumpah Bahasa Jerman ataupun Penerjemah Bahasa Jerman diakui oleh Kedutaan.
– Dokumen Legalisasi Kedutaan adalah Dokumen Asli, sedangkan dokumen terjemahan adalah untuk lampiran.
– Sebelum dilegalisasi di Kedutaan Jerman Terlebih dahulu dokumen dilegalisasi oleh Kementrian Luar Negeri dan Kementrian Hukum dan HAM.
– Dokumen yang di Legalisasi di Kemlu KemHukHam, adalah: Akte Lahir, Surat Keterangan Single, dan Surat Keterangan Domisili (Perlu atau tidak Perlu di legalisasi Kemlu KemHukHam)
– Menyertakan specimen/ salinan tanda tangan dan stempel dari pejabat pengesah dokumen dari masing-masing dokumen.
– Untuk surat keterangan single bagi yang beragama Islam, sebelum dilegalisasi Kemlu KemHukHam, haruslah terlebih dahulu dilegalisasi oleh Departemen Agama, dengan syarat sbb:
+ Melampirkan surat keterangan Masuk Islam
+ Melampirkan Surat N1-N4 dari Kelurahan dimana; N1 merupakan surat keterangan untuk nikah, N2 merupakan surat keterangan asal-usul, N3 merupakan surat persetujuan mempelai, N4 merupakan surat keterangan orang tua
+ Melampirkan fotocopy legalisir Surat keterangan single rangkap 3

– Surat Keterangan single diperoleh dari KUA/ Kantor Catatan Sipil
– Surat Keterangan Domisili diperoleh dari Kelurahan
– Menyertakan Lampiran lain, seperti: Fotocopy KTP, Passpor, dan KK
– Setelah semua dokumen lengkap, untuk kemudian dokumen di Legalisasi di Kedutaan dan dari pihak Kedutaan menginformasikannya ke Kantor Catatan Sipil di Jerman untuk mengeluarkan surat Ijin Menikah dan Surat Keterangan Single.
– Setelah Surat Keterangan Single dan Surat Ijin Menikah Keluar, untuk kemudian Dokumen tersebut diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah/ yang diakui oleh kedutaan/ KBRI di Jerman.
– Terakhir, dokumen yang ada diserahkan kepada KUA/ Kantor Catatan Sipil Indonesia untuk mendapatkan Surat Ijin Menikah

0>Semoga Bermanfaat<0

===========================

Informasi Mitra Penerjemah (04/12/2012)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *