Jasa Penerjemah di Jakarta

Kebutuhan akan penerjemah baru terasa ketika kita mendapatkan dan dihadapkan dengan perkataan maupun tulisan yang berbeda dengan bahasa yang kita gunakan sehari-hari, sehingga perlu adanya media dalam mengartikan maksud yang terkandung didalamnya agar dapat dimengerti serta dipahami, dan Jasa Penerjemah Tersumpah adalah solusinya.

Dengan berbekal pengalaman dan tenaga yang ahli dibidangnya, maka kami ” mitrapenerjemah.com” mencoba menyajikan dan memberikan pelayanan jasa penerjemah dengan basic Jasa Penerjemah Tersumpah terhadap customer atau klien kami semaksimal mungkin, dimana mutu dan kepuasan dari customer adalah barometer kami.

Dengan layanan Penerjemah Tersumpah sebagai staf ahli kami, diharapkan mampu menginterpretasikan sebuah kata bahasa asing atau sebaliknya, menjadi sebuah kata bahasa yang dapat kita mengerti dan kita pahami. khususnya dokumen-dokumen seperti: Hukum, Ekonimi, keuangan, Perbankan, teknik, dll. yang memerlukan adanya penerjemahan atau alih bahasa dari sebuah dokumen yang menggunakan bahasa asing atau belum kita mengerti. Layanan yang tersedia di Mitra Penerjemah, diantaranya:

Jasa Penerjemah Lisan/ Interpreter
Jasa Penerjemah Tulis/ Dokumen
Jasa Legalisasi Kedutaan

Selain dari layanan diatas, sebagai pendukung dari Layanan terhadap Customer kami akan proses penerjemahan dokumen. Kami sediakan beberapa layanan seperti: Layanan Antar Jemput Dokumen (Pick up and Delivery Document), Layanan Kilat atau urgent (Express), dan Layanan sebagai mentor atau pengajar di rumah (Private/ Course).

Layanan kami adalah untuk customer disemua wilayah Indonesia, terutama layanan penerjemahan di kota-kota besar yang ada, seperti : Jasa Penerjemah di Jakarta, Jasa Penerjemah di Bandung, Jasa Penerjemah di Semarang, Jasa Penerjemah di Jogjakarta, Jasa Penerjemah di Surabaya, Jasa Penerjemah di Bali, Jasa Penerjemah di Kalimantan, Jasa Penerjemah di Sumatera, dll.

Untuk penerjemah dokumen, kami menyediakan Jasa Penerjemah Bahasa, yang meliputi:

Jasa Penerjemah Bahasa Indonesia, Jasa Penerjemah Bahasa Inggris, Jasa Penerjemah Bahasa Arab, Jasa Penerjemah Bahasa Thailand, Jasa Penerjemah Bahasa Mandarin,Jasa Penerjemah Bahasa Belanda, Jasa Penerjemah Bahasa Korea, Jasa Penerjemah Bahasa Perancis, Jasa Penerjemah Bahasa Rusia, Jasa Penerjemah Bahasa Jerman, Jasa Penerjemah Bahasa Jepang, Jasa Penerjemah Bahasa Spanyol, Jasa Penerjemah Bahasa Portugis, Jasa Penerjemah Bahasa Italy, Jasa Penerjemah Bahasa Turki, Jasa Penerjemah Ijasah, Jasa Penerjemah Akta Perjanjian, Jasa Penerjemah Akta Notaris, Jasa Penerjemah Laporan Tahunan.

====================================

Notes.

Penerjemah Tersumpah adalah Penerjemah yang telah lulus ujian qualifikasi sebagai seorang Penerjemah Tersumpah yang diselenggarakan oleh LBI FIB UI dan disumpah dihadapan Gubernur DKI Jakarta.

Sedangkan, Penerjemah Non Tersumpah adalah penerjemah yang merupakan tenaga penerjemah di Mitra Penerjemah yang belum atau tidak memiliki certificate sebagai Penerjemah Tersumpah, akan tetapi sudah berpengalaman dalam bidang Penerjemahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *